PNS Tersangkut Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Diberhentikan
ACEH UTARA, KOMPAS.com – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai.
Salah satu terdakwa, Nurliana, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan.
Putusan ini tercatat dalam nomor perkara 4906 K/Pid.Sus/2024. Saat ini, Nurliana menjabat sebagai staf di Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara.