Belum 5 Tahun Keluar Parpol, 2 Penyelenggara Pemilu 2024 Dipecat DKPP
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara Pemilu 2024.
Keputusan ini diambil karena kedua penyelenggara tersebut belum genap lima tahun keluar dari kepengurusan partai politik.
Pembacaan putusan berlangsung dalam sidang yang digelar pada Senin (9/12/2024).
Dua penyelenggara yang terkena sanksi adalah anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Yosias Ruamba, dan anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara, Linda Wanombo.
Yosias Ruamba, yang menjadi Teradu III dalam perkara Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2024, terbukti merupakan calon anggota DPR Provinsi Papua pada Pemilu 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).