Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Lima Warga Depok Ditangkap dan Disidang karena Buang Sampah Sembarangan

Lima Warga Depok Ditangkap dan Disidang karena Buang Sampah Sembarangan

()

DEPOK, KOMPAS.com – Lima warga Depok ditangkap dan diadili atas tindak pidana ringan (tipiring) karena kedapatan membuang sampah sembarangan.

Penangkapan dilakukan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (30/10/2024) malam.

“Sampai saat ini baru terdeteksi, baru lima orang dan sudah di BAP. Nantinya akan langsung diserahkan ke pengadilan untuk tipiring,” ujar Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan Masyarakat DLHK Depok, Ardan Kurniawan, kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).