Sanksi Etik

Dewas Sebut Pimpinan KPK Tak Bernyali Besar untuk Berantas Korupsi

Dewas Sebut Pimpinan KPK Tak Bernyali Besar untuk Berantas Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai, pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.

"Apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi," kata Syamsuddin dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas Pengawas Jilid I di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Syamsuddin lantas menyoroti riwayat kasus pelanggaran etik yang menyeret tiga Pimpinan KPK periode 2019-2024.

Dewas: 3 Pimpinan KPK 2019-2024 Disanksi Etik, 2 di Antaranya Dapat Sanksi Berat

Dewas: 3 Pimpinan KPK 2019-2024 Disanksi Etik, 2 di Antaranya Dapat Sanksi Berat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dari lima pimpinan KPK periode 2019-2024, tiga di antaranya telah dikenakan sanksi etik.

Ketiga pimpinan tersebut adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang masing-masing mendapat sanksi berat, serta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dikenakan sanksi sedang.

"Pimpinan dari lima orang, tiga orang kena sanksi etik, dua orang sanksi berat, dan satu orang sanksi sedang. Sengaja kami tampilkan, supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Kamis (12/12/2024).