Sanksi Pemotongan Gaji

Kasus Sabu 1 Kg, PNS Aceh Utara Dikenakan Sanksi Pemotongan Gaji 50 Persen

Kasus Sabu 1 Kg, PNS Aceh Utara Dikenakan Sanksi Pemotongan Gaji 50 Persen

()

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menonaktifkan KA (45), pegawai negeri sipil di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara.

Sebelumnya, tertulis bahwa KA adalah pegawai di Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kepala BKSDM Aceh Utara, Saifuddin, pada Jumat (10/1/2025) menyebutkan bahwa pegawai tersebut sudah dinonaktifkan.

Sesuai regulasi, maka gajinya akan dipotong 50 persen saat statusnya menjadi tersangka.