Sanksi Perusahaan Sawit Tak Punya HGU

Nusron Siapkan Sanksi Denda Bagi 537 Perusahaan Sawit yang Tak Punya HGU

Nusron Siapkan Sanksi Denda Bagi 537 Perusahaan Sawit yang Tak Punya HGU

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan menyiapkan sanksi denda bagi 537 badan hukum pengelola kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU).

Menurut Nusron, nilai denda tersebut sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sedangkan, kasus hukumnya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Soal sanksinya itu nanti sedang dihitung. Sanksinya, dendanya, sedang dihitung oleh BPKP. soal masalah hukumnya, itu nanti menjadi ranahnya Pak Jaksa Agung," kata Nusron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).