Sanksi Perusahaan Tidak Bayar THR

16 Perusahaan di Jateng Belum Bayarkan THR

16 Perusahaan di Jateng Belum Bayarkan THR

(3 bulan yang lalu)

SEMARANG, KOMPAS.com – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Jawa Tengah menerima aduan dari 196 buruh terkait persoalan THR dan 48 buruh lainnya terkait Bonus Hari Raya (BHR).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat, dari aduan tersebut, terdapat 16 perusahaan yang belum membayarkan THR, dan puluhan perusahaan lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa total ada 145 perusahaan yang diadukan para buruh. Di antaranya, dua perusahaan sudah dinyatakan pailit, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).