Santunan Kecelakaan

Segini Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang

Segini Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang

()

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) memastikan seluruh korban kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang (Cipularang) mendapatkan santunan. 

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. 

Sementara itu, bagi korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat. 

“Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (11/11/2024).