2 Warga Banten Jadi Tersangka Usai Jual 20 Sapi Bantuan Kementerian Pertanian
SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang menetapkan JK (57) dan SW (52), dua warga Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, sebagai tersangka kasus korupsi bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian dengan kerugian keuangan negara Rp 300 juta.
Keduanya menjual 20 ekor sapi bantuan pemerintah tahun 2023.
"Sekira bulan Agustus sampai September, JK dan SW menjual 19 ekor sapi dengan harga Rp 7 juta per ekor," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).