Satgas Sosialisasi Uu Ciptaker

Efisiensi Jadi Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Efisiensi Jadi Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

()

Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ada alasan efisiensi di balik pembubaran satuan tugas itu.

Pembubaran satgas itu diumumkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Keppres itu ditandatangani Prabowo per 8 November 2024.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi dalam pertimbangan pembubaran satgas, seperti dilihat detikcom, Sabtu (9/11/2024).

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

()

Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Satgas ini dibubarkan atas pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Pembubaran satgas itu diumumkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Keppres itu ditandatangani Prabowo per 8 November 2024.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi dalam pertimbangan pembubaran satgas, seperti dilihat detikcom, Sabtu (9/11/2024).