Satwa Dilindungi

2 Pria di Aceh Ditangkap karena Jual Beli Organ Tubuh Satwa Dilindungi

2 Pria di Aceh Ditangkap karena Jual Beli Organ Tubuh Satwa Dilindungi

()

Polisi menangkap dua pria di Aceh karena diduga menjual organ tubuh berbagai jenis satwa dilindungi. Kedua pria itu diciduk usai melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling.

Dilansir detikSumut, Selasa (10/12/2024), kedua pria itu MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), warga Pidie. Mereka diciduk personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (3/12) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama menyebut penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi adanya transaksi jual beli sisik trenggiling di kawasan tersebut. Kedua tersangka tak berkutik saat diciduk polisi.