Scamming

Judi Online dan Scamming Picu Kasus TPPO

Judi Online dan Scamming Picu Kasus TPPO

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengungkapkan, mayoritas kasus perdagangan orang kebanyakan merupakan korban judi online (judol) dan penipuan online (scamming).

Koordinator Divisi Reintegrasi Korban Jaringan Nasional Anti TPPO, Suster Kristina Fransiska mengungkapkan, selama dua tahun, dia menangani kasus TPPO melalui Caritas Indonesia atau Yayasan Karina di Jakarta Timur.

"Modusnya sekarang beraneka ragam. Yang kami temui, korban yang banyak kami tangani adalah korban judol dan online scam," ujar Kristina di kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).