Opini: Ekonomi Biru Industri Perkapalan 2025
Bisnis.com, JAKARTA - Kemaritiman telah menjadi amanah bagi pemerintah seperti termaktub dalam UU No. 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025—2045. Salah satu sasaran utama RPJPN 2025—2045 tersebut adalah pendapatan per kapita warga Indonesia yang setara dengan negara maju.
Dalam penjelasan UU itu disebutkan, pendapatan per kapita Indonesia diharapkan mencapai US$23.000—US$30.000 atau terbesar ke-5 di dunia. Dalam hal ini, dinyatakan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) maritim sebesar 15%, dan PDB industri pengolahan 28%.