Sejak Kapan Pagar Laut Bekasi Dibangun

PT TRPN Akan Adukan KKP ke DPR Usai Pagar Laut di Bekasi Disegel

PT TRPN Akan Adukan KKP ke DPR Usai Pagar Laut di Bekasi Disegel

()

BEKASI, KOMPAS.com - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan mengadukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke DPR RI.

Langkah ini dilakukan karena PT TRPN menilai KKP gegabah menyegel pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini," ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).

Pagar Laut Bekasi Disegel, Proyek Ilegal atau Salah Prosedur?

Pagar Laut Bekasi Disegel, Proyek Ilegal atau Salah Prosedur?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025).

Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin.

"Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya," ujar Sumono kepada Kompas.com.