Sekotong Lombok

Semrawut Penyelesaian Kasus Tambang Ilegal di Sekotong, APH Saling Lempar dan Enggan Berkomentar

Semrawut Penyelesaian Kasus Tambang Ilegal di Sekotong, APH Saling Lempar dan Enggan Berkomentar

()

KOMPAS.com - Kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, masih menemui jalan buntu.

Aparat penegak hukum (APH) terkesan saling lempar tanggung jawab dan enggan berkomentar sejak penutupan lokasi tambang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/10/2024).

KPK bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menutup tambang yang beroperasi di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tersebut, yang diduga sudah beroperasi sejak 2021.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp 1,8 triliun per tahun.