Selebgram Jambi

Dua Selebgram Jambi Tersangka Promosi Judi Online Luar Negeri

Dua Selebgram Jambi Tersangka Promosi Judi Online Luar Negeri

()

JAMBI, KOMPAS.com - Dua orang selebgram asal Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi situs judi online.

Keduanya diduga mempromosikan situs judi yang beroperasi dari server luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang terlibat adalah berinisial TH (21) dan ZF (19).

Mereka mempromosikan situs judi online melalui telepon genggam pribadi melalui akun media sosial yang memiliki pengikut (follower) mencapai puluhan ribu.