Seleb Jadi Pejabat Boleh Terima Endorse, KPK: Hati-hati Gratifikasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para selebritis yang menjabat sebagai pejabat publik untuk berhati-hati jika tetap memilih untuk menerima endorsement (jasa promosi) barang dan jasa.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, jasa endorsement tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan dan bagian dari gratifikasi.
"Titik penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru bergabung jadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).