UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.169.349
SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk 2025 menjadi Rp 2.169.349.
Kenaikan ini berasal dari UMP 2024 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 2.036.947.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," ucap Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana di kantornya, Rabu (11/12/2024).