Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR Minta Ada Formula Selain Pembebasan Pajak ke Sembako
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron meminta publik menunggu pemerintah menerbitkan keringanan lain imbas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Sebab, pemerintah saat ini telah membebaskan PPN untuk beberapa jasa serta sembako, termasuk beras, daging, telur, ikan, susu, serta gula konsumsi.
"Dan kita tunggu formula yang tepat dari pemerintah selain memberikan fasilitas pajak nol persen untuk barang dan jasa terkait sembako," kata Herman saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).