Semua Parpol Bisa Usung Capres-Cawapres

Peta Sikap Parpol soal Ambang Batas Calon Presiden Dihapus

Peta Sikap Parpol soal Ambang Batas Calon Presiden Dihapus

()

JAKARTA, KOMPAS.com- Partai-partai politik telah angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Putusan MK tersebut membuka peluang bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusung calon presiden mereka sendiri.

Sebelumnya, ketika presidential threshold masih berlaku, partai politik mesti membangun koalisi untuk memenuhi syarat 20 persen suara agar dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Bagaimana sikap partai-partai politik penghuni DPR atas putusan MK tersebut? Apakah semua partai menyambutnya dengan positif?

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).

Pasalnya, dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Pemilu, MK menghapus aturan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).