Peta Sikap Parpol soal Ambang Batas Calon Presiden Dihapus
JAKARTA, KOMPAS.com- Partai-partai politik telah angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Putusan MK tersebut membuka peluang bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusung calon presiden mereka sendiri.
Sebelumnya, ketika presidential threshold masih berlaku, partai politik mesti membangun koalisi untuk memenuhi syarat 20 persen suara agar dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Bagaimana sikap partai-partai politik penghuni DPR atas putusan MK tersebut? Apakah semua partai menyambutnya dengan positif?