AAUI Ungkap Kemungkinan Lebih Banyak Sengketa Klaim Asuransi, Ini Penyebabnya
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkap kemungkinan potensi adanya lebih banyak sengketa klaim antara perusahaan asuransi dan nasabah setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
MK menyatakan norma Pasal 251 KUHD bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.