Sengketa PHPU

Gugatan Keluarga di Sidang Pilkada, Saldi Isra Berkelakar: Bisa Diselesaikan dalam Kain Sarung

Gugatan Keluarga di Sidang Pilkada, Saldi Isra Berkelakar: Bisa Diselesaikan dalam Kain Sarung

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Halmahera Selatan menjadi atensi Ketua Panel II Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra.

Pasalnya, penggugat adalah calon bupati Halmahera Selatan nomor urut 1, Bahrain Kasuba masih bersaudara dengan bupati terpilih Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba.

Lantaran kesamaan nama belakang, Saldi Isra menanyakan apakah pihak pemohon dengan pihak terkait adalah keluarga?

"Ini Kasuba semua ya?" tanya Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Panel II, Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Cawagub Sultra Tarik Sengketa MK Sepihak Tanpa Kasih Tahu Cagub dan Kuasa Hukum

Cawagub Sultra Tarik Sengketa MK Sepihak Tanpa Kasih Tahu Cagub dan Kuasa Hukum

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur (cawagub) Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, secara sepihak menarik diri dari gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, sengketa PHPU harus diajukan mengatasnamakan pasangan calon (paslon) sebagai satu kesatuan yang utuh.

“Jadi ada surat masuk ke kami, ‘Saya merupakan cawagub Sulawesi Tenggara pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Tina Nur Alam, sebagaimana keputusan KPU. Selanjutnya, pada intinya bahwa saya memutuskan untuk menarik permohonan sengketa pilkada yang sudah diajukan ke MK,” ujar Hakim Saldi Isra saat membacakan surat dari La Ode dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).