Ridwan Kamil-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Tunggu BRPK untuk Tetapkan Gubernur Jakarta Terpilih
JAKARTA, KOMPAS.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, tidak jadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu yang ditentukan, Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa KPU kini menunggu penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.
"Ada dua tanggal penyampaian BRPK sesuai PMK (Peraturan MK) Nomor 4/2024. Jadi kita tunggu 19-20 Desember atau 6-7 Januari 2025," ujar Dody saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/12/2024).