Sengketa Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Tunggu BRPK untuk Tetapkan Gubernur Jakarta Terpilih

Ridwan Kamil-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Tunggu BRPK untuk Tetapkan Gubernur Jakarta Terpilih

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, tidak jadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu yang ditentukan, Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa KPU kini menunggu penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.

"Ada dua tanggal penyampaian BRPK sesuai PMK (Peraturan MK) Nomor 4/2024. Jadi kita tunggu 19-20 Desember atau 6-7 Januari 2025," ujar Dody saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/12/2024).

Dharma-Kun Masih Belum Pasti Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Dharma-Kun Masih Belum Pasti Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana masih mengkaji soal gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka belum bisa memastikan apakah akan mengajukan gugatan pada kesempatan terakhir hari ini, Rabu (11/12/2024).

"Kita belum final ada gugatan ke MK, masih dikaji dulu. Tetapi dari pihak kami ada data untuk memperkuat temuan dari paslon 1 (Ridwan kamil-Suswono) terkait video viral di Pinang Ranti," ucap Anggota Tim Pemenangan Dharma-Kun, Rieke, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Hari Ini, Kesempatan Terakhir RK-Suswono Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK

Hari Ini, Kesempatan Terakhir RK-Suswono Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini merupakan kesempatan terakhir tim hukum calon gubernur-wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK)-Suswono untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Jakarta 2024.

MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai Rabu (18/12/2024).

Namun, batas waktu pemohon boleh mengajukan gugatan ke MK hanya tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada Jakarta.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, dalam ketetangan tertulisnya dikutip Kompas.com, Rabu (11/12/2024).