Saat PDI-P Menyerah di Kandang Sendiri
JAKARTA, KOMPAS.com - Jagoan PDI-P pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi, mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025).
Bak menyerah sebelum berperang, PDI-P tidak melanjutkan gugatan yang sebelumnya sudah mencapai tahapan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (9/1/2025).
Kala itu, PDI-P menyampaikan beragam tudingan terhadap pelaksanaan Pilkada Jateng yang dianggap membuat Andika-Hendi mengalami kekalahan di kandang sendiri.