Sengketa Tanah

Sengketa Tanah 11 Hektar di Labuan Bajo, Dugaan Tanda Tangan Palsu Diungkap

Sengketa Tanah 11 Hektar di Labuan Bajo, Dugaan Tanda Tangan Palsu Diungkap

()

KUPANG, KOMPAS.com - Para kuasa hukum yang mewakili Santosa Kadiman dan keluarga Naput, mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (17/1/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengajukan memori banding terkait Putusan Sengketa Tanah di Labuan Bajo.

"Kami mengajukan memori banding terkait Putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj," ungkap Kharis Sucipto, salah satu kuasa hukum Santosa Kadiman, kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Kupang.

Selain mengajukan banding, Kharis juga mengaku melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Manggarai Barat.