Pembunuh Anak untuk Ilmu Kebatinan di Banten Didakwa Pembunuhan Berencana
SERANG, KOMPAS.com - Agus, seorang pria yang diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin (4/11/2024).
Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bony Daniel, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Budi Atmoko, membacakan dakwaan bahwa Agus diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya.
Peristiwa ini terjadi di rumahnya di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.