Serang

Pembunuh Anak untuk Ilmu Kebatinan di Banten Didakwa Pembunuhan Berencana

Pembunuh Anak untuk Ilmu Kebatinan di Banten Didakwa Pembunuhan Berencana

()

SERANG, KOMPAS.com - Agus, seorang pria yang diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin (4/11/2024).

Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bony Daniel, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Budi Atmoko, membacakan dakwaan bahwa Agus diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya.

 

Peristiwa ini terjadi di rumahnya di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pulang dari Kebun, Kakek di Serang Tertabrak Kereta Api Merak

Pulang dari Kebun, Kakek di Serang Tertabrak Kereta Api Merak

()

Warga Kabupaten Serang Kibong (69) tertabrak kereta api lokal Merak-Rangkasbitung saat hendak pulang dari kebun. Korban meninggal di tempat dan langsung dievakuasi polisi dan warga.

Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Djumhaedi dikonfirmasi menyebut korban tertabrak pada pukul 09.00 WIB di Desa Sukarame, Kecamatan Cikeusal. Jasad korban awalnya ditemukan oleh warga setempat.

"Korban dari kebun mau pulang ke rumah lewat jalur kereta di KM 100 plus 4, saat lewat jalur kereta korban tertabrak kereta jurusan (stasiun) Cikeusal," kata Dedi, Senin (4/11/2024).

Usaha Ini Ubah Limbah untuk Co-Firing Demi Energi Bersih PLTU di Banten

Usaha Ini Ubah Limbah untuk Co-Firing Demi Energi Bersih PLTU di Banten

()

Kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ada di Banten terhadap biomassa terus meningkat karena target energi terbarukan dan upaya mengurangi ketergantungan batubara. Demi terciptanya energi bersih dan penurunan emisi karbon, ada yang melakukan pemanfaatan limbah dan sampah untuk membuat biomassa.

Salah satunya ada di Pandeglang dan Kota Serang untuk suplai biomassa sebagai campuran batubara dalam teknologi co-firing di PLTU. Di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Pandeglang, sejak April 2022, pengelola TPA memanfaatkan limbah sampah menjadi bahan bakar jumputan padat atau BBJP sebagai campuran pembakaran batubara dengan teknologi co-firing.

Eks Dirut BUMD di Banten Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir

Eks Dirut BUMD di Banten Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir

()

Polres Serang melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pada pertambangan pasir oleh BUMD milik Pemkab Serang, yaitu PT Serang Berkah Mandiri (SBM), ke Kejari Serang. Tersangka adalah mantan Dirut PT SBM Setiawan Arief Widodo di kasus pembelian pasir ilegal seharga Rp 1,2 miliar.

"Tahap dua perkara korupsi pada BUMD Kabupaten Serang di PT SBM tahun 2019," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady kepada wartawan, Serang, Rabu (30/10/2024).

Kasus ini dilaporkan pada Desember 2019 dengan nomor laporan LP/A/296/XII/2019/SERANG/SPK A. Penyidikan dilakukan pada 27 Desember 2019 dan penetapan tersangka pada 12 Juni 2022.

7 Pengedar Pil Koplo di Serang Ditangkap, Ribuan Butir Pil Disita

7 Pengedar Pil Koplo di Serang Ditangkap, Ribuan Butir Pil Disita

()

Satresnarkoba Polres Serang menangkap tujuh pengedar pil koplo jenis Hexymer dan Tramadol. Ketujuh tersangka ini menjadi pengedar di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.

"Dalam kurun waktu satu minggu, kami mengamankan tujuh orang tersangka dan menyita ribuan pil koplo berbagai jenis," kata Kasatnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiyansyah kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Penangkapan ini dilakukan di lima tempat sepanjang 22 Oktober hingga 26 Oktober. Penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Kragilan dengan tersangka A dan K, yang yang menjual obat Double Y dan Hexymer.

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penipuan Tenaga Kerja Bertarif di Serang

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penipuan Tenaga Kerja Bertarif di Serang

()

Empat pelaku penipuan tenaga kerja bertarif untuk masuk industri di Kabupaten Serang ditangkap oleh jajaran Polres Serang. Mereka menipu tenaga kerja hampir 60 orang dan telah meraup total Rp 300 juta dari para korban.

"Satreskrim telah mengungkap 4 laporan polisi dan telah mengamankan 4 orang pelaku calo tenaga kerja. Masyarakat mau masuk kerja ditipu oleh calo tersebut untuk korban ada 60 orang dengan kerugian Rp 300 juta," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Serang Ipda Supendi ditemui wartawan pada Selasa (29/10/2024).

Ngaku Pegawai Kedutaan, Warga Serang Ditangkap Mau Kirim PMI Ilegal ke Saudi

Ngaku Pegawai Kedutaan, Warga Serang Ditangkap Mau Kirim PMI Ilegal ke Saudi

()

Polres Serang menangkap seorang penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial SA (54). Pelaku melakukan aksinya dengan mengaku sebagai pegawai kedutaan.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka SA mengaku sebagai pegawai kedutaan," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

SA ditangkap di Jalan Raya Warung Selikur, Kecamatan Carenang. Saat itu dia akan membawa korban menggunakan mobil menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (6/10) lalu.

"Tersangka mengendarai mobil diamankan saat membawa 4 wanita dalam perjalan menuju bandara," ujarnya.

Debat Perdana Pilkada Kota Serang Digelar Malam Ini

Debat Perdana Pilkada Kota Serang Digelar Malam Ini

()

Tiga calon wali kota dan wakil wali kota Serang akan melakukan debat perdana Pilkada Kota Serang. Tema yang diusung yakni Transformasi Pemerintah Kota Serang dalam Melayani dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Era 5.0.

Komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan debat perdana Pilkada Kota Serang dilaksanakan hari ini pukul 19.00 WIB di salah satu TV nasional. Debat akan dilakukan selama 2 jam dengan 6 segmen.

"Untuk tema yang kita ambil Menuju Transformasi Pemerintah Kota Serang dalam Melayani dan Meningkatkan Masyarakat di Era 5.0," kata Ade kepada wartawan, di Kota Serang, Selasa (29/10/2024).

Didakwa Terima Gratifikasi, Ini Cara Eks Kades Bebaskan Lahan Situ Ranca Gede

Didakwa Terima Gratifikasi, Ini Cara Eks Kades Bebaskan Lahan Situ Ranca Gede

()

Eks kepala desa di Serang bernama Johadi didakwa menerima gratifikasi Rp 700 juta dari Johnson Pontoh untuk pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung milik Pemprov Banten. Eks Kades Babakan itu memuluskan pengurusan dokumen hingga lahan menjadi menjadi kawasan industri di Serang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Hardiansyah membeberkan proses pembebasan lahan situ yang tercatat sebagai milik Pemprov Banten seluas 250 ribu meter persegi itu. Proses pembebasan bermula pada 2012 saat terdakwa bertemu dengan Maeman, orang kepercayaan PT Modern Industrial Estate.

Eks Kades Didakwa Gratifikasi Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede Jakung

Eks Kades Didakwa Gratifikasi Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede Jakung

()

Eks Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi, didakwa menerima gratifikasi untuk pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung seluas 250 ribu meter persegi. Terdakwa menerima hadiah berupa uang untuk memuluskan pembebasan situ milik Pemprov Banten itu untuk jadi kawasan industri Serang.

Johadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 700 juta dari Johnson Pontoh. Johnson adalah tim pembebasan lahan eksternal yang ditunjuk PT Modern Industrial Estate.

"Telah menerima hadiah berupa uang Rp 700 juta dari saudara Johnson Pontoh, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya," kata JPU Hardiansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/10/2024).