Serikat Buruh

Buruh Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK, Ancam Mogok Nasional 19 November

Buruh Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK, Ancam Mogok Nasional 19 November

()

Serikat buruh KSPSI dan KSPI meminta pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Buruh akan mogok nasional selama 1 bulan jika tuntutan itu tidak dipenuhi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta supaya pemerintah tidak menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2025. Buruh mengancam akan mogok nasional jika hal itu tidak dipenuhi pemerintah.

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh: Putusan Ini Luar Biasa

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh: Putusan Ini Luar Biasa

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK), atas dikabulinya sebagian gugatan uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Menurut Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea mengatakan, 70 persen dari gugatan buruh dikabulkan oleh MK.

"Semua yang ada di sini mengucapkan terima kasih kepada sembilan hakim, putusan ini sangat luar biasa buat kami, mengembalikan muruah perjuangan buruh Indonesia yang sudah berkeringat, berjuang di jalanan selama bertahun-tahun," ucap Andi saat aksi di depan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).