Serikat Pekerja

Sritex Pailit, Serikat Pekerja: Masih Eksis, Gajian Tidak Mundur

Sritex Pailit, Serikat Pekerja: Masih Eksis, Gajian Tidak Mundur

()

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sempat terpukul mendengar pabrik raksasa di bidang tekstil ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

PT Sritex resmi dinyatakan pailit per Rabu (23/10/2024).

Pernyataan PT Sritex pailit itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.