Sertifikat Hak Guna Bangunan

Tak Cuma HGB, Nusron Sebut Ada SHM 17 Bidang di Pagar Laut Tangerang

Tak Cuma HGB, Nusron Sebut Ada SHM 17 Bidang di Pagar Laut Tangerang

()

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid mengungkap adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) pada area pagar laut di wilayah Pesisir Tangerang, Banten. 

Dia menjelaskan, setidaknya terdapat 17 bidang SHM pada sekitar area pagar laut yang membentang hingga 30,16 kilometer (km).

“Ada juga SHM, Sertifikat Hak Milik atas 17 bidang. Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya,” kata Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025). 

Pagar Laut Tangerang Miliki Sertifikat HGB dan SHM, Kok Bisa?

Pagar Laut Tangerang Miliki Sertifikat HGB dan SHM, Kok Bisa?

()

Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan pagar laut di wilayah Pesisir Tangerang, Banten kembali menjadi sorotan usai diketahui memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengungkap setidaknya terdapat 265 bidang SHGB dan 17 bidang SHM pada wilayah berdirinya pagar laut.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pun mengungkapkan asal muasal adanya SHGB dan SHM di lokasi tersebut.

Menteri KKP soal HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang: Jelas Ilegal!

Menteri KKP soal HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang: Jelas Ilegal!

()

Bisnis.com, JAKARTA –Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ilegal karena tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

Trenggono menjelaskan berdasarkan UU Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut wajib memiliki izin KKPRL.

Lebih lanjut, dia menuturkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM di pagar laut Tangerang ilegal.

Perusahaan Aguan PIK 2 Buka Suara soal HGB Anak Usaha di Area Pagar Laut

Perusahaan Aguan PIK 2 Buka Suara soal HGB Anak Usaha di Area Pagar Laut

()

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) buka suara mengenai kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang disebut beririsan dengan keberadaan pagar laut di pesisir utara Banten.

Pasalnya, anak usaha PIK 2 yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) disebut memiliki 20 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah perairan yang dibangun pagar laut.

Namun demikian, Corporate Secretary and Investor Relations PANI Christy Grasella mengeklaim bahwa kepemilikan SHGB PT Cahaya Inti Sentosa posisinya sepenuhnya berada di daratan.

Terungkap! Perusahaan Aguan Miliki Sertifikat HGB di Area Pagar Laut

Terungkap! Perusahaan Aguan Miliki Sertifikat HGB di Area Pagar Laut

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut wilayah pesisir Tangerang, Banten.

Dalam laporannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid merinci terdapat 263 bidang area perairan di laut Banten yang tercatat memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).

"Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).