Sertifikat Ilegal

Tak Punya Izin KKPRL dari KKP, Menteri Trenggono Sebut Pagar Laut Ilegal

Tak Punya Izin KKPRL dari KKP, Menteri Trenggono Sebut Pagar Laut Ilegal

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, ilegal.

Ia menekankan, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB maupun SHM.

Hal ini disampaikannya usai menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas persoalan pagar laut di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).