[POPULER NASIONAL] Prabowo Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis | Eks Ajudan Jokowi Jadi Pangkostrad
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada kurun 2015–2022, Harvey Moeis.
Selain itu, Harvey Moeis didenda Rp 1 miliar subidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.