Setor Laba

Pemda Aceh Utara Minta Audit 4 BUMD karena Tidak Setor Laba

Pemda Aceh Utara Minta Audit 4 BUMD karena Tidak Setor Laba

()

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, tidak menyetorkan laba mereka sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2024.

Keempat BUMD tersebut adalah Perumda Air Minum Tirta Pase, PT Pase Energi Migas (Perseroda), PT Bina Usaha (Perseroda), dan PT Pase Energi NSB.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dayan Albar, menyatakan dalam percakapan telepon pada Senin (30/12/2024) bahwa semua badan usaha tersebut tidak menyetorkan laba untuk dicatat sebagai pendapatan daerah.