Setubuhi Anak Di Bawah Umur

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pemuda Blora Terancam 12 Tahun Penjara

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pemuda Blora Terancam 12 Tahun Penjara

()

BLORA, KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Budiono alias Dion terancam pidana penjara 12 tahun karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur.

Pemuda berusia 22 tahun tersebut tega menyetubuhi pacarnya berusia 17 tahun di sebuah kamar hotel yang berada di Kelurahan Kedungjenar, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto menjelaskan kronologi pemuda melampiaskan nafsu birahinya kepada pacarnya yang masih berusia 17 tahun itu.

"Berawal tersangka menghubungi korban melalui Whatsapp untuk diajak tersangka ketemuan di Hotel Sumber Rejeki kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan suami istri di Hotel Sumber Rejeki, dan dilakukan sudah beberapa kali hingga yang terakhir pada 18 Juni 2024," terang Wawan saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2025).