Sewa Smelter

Auditor BPKP Sebut Tanpa Sewa Smelter PT Timah, Perusahaan Swasta Tak Bisa Beroperasi

Auditor BPKP Sebut Tanpa Sewa Smelter PT Timah, Perusahaan Swasta Tak Bisa Beroperasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi mengungkapkan bahwa lima perusahaan yang menyewa smelter tidak akan dapat beroperasi tanpa menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Pernyataan ini disampaikan Suaedi saat menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan rekan-rekannya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024), Hakim Alfis Setyawan menanyakan kepada Suaedi mengenai sewa smelter antara PT Timah dan lima perusahaan swasta.