Shadow Economy

Ekonom Kritik Wamenkeu Anggito soal Pajak Judi Online

Ekonom Kritik Wamenkeu Anggito soal Pajak Judi Online

()

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom Center of Economic and Law Studies atau Celios, Nailul Huda mengkritisi pernyataan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu yang mendorong agar aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy seperti judi online dikenai pajak.

Huda menilai, seorang pejabat negara sekelas Anggito tidak pantas memberi pernyataan yang bisa menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Menurutnya, pernyataan wakil dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu bisa diartikan sebagai wacana pelegalan judi online.

Apakah Judi Online Cs Harus Dilegalkan Agar Pajak Shadow Economy Dapat Ditarik?

Apakah Judi Online Cs Harus Dilegalkan Agar Pajak Shadow Economy Dapat Ditarik?

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah ingin aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy turut dikenai pajak. Kendati demikian, apakah aktivitas shadow economy yang masih ilegal seperti judi online harus dilegalkan?

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan, shadow economy termasuk termasuk aktivitas-aktivitas ekonomi yang masih ilegal—bukan hanya aktivitas sektor informal.

Untuk itu, berbagai aktivitas ekonomi yang ilegal tersebut perlu ditertibkan terlebih dahulu oleh aparat penegak hukum. Bahkan, sambungnya, ada yang perlu dilegalkan agar dapat dipunguti pajaknya.

Pemerintah Incar Shadow Economy Dikenai Pajak, Bagaimana Caranya?

Pemerintah Incar Shadow Economy Dikenai Pajak, Bagaimana Caranya?

()

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu ingin aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy turut dikenai pajak. Ekonom berpendapat, pemerintah harus mempunyai strategi mempuni apabila memang ingin memaksimalkan penerimaan pajak dari aktivitas shadow economy.

Shadow economy biasanya identik dengan kegiatan illegal dan memiliki perputaran uang yang besar. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tingkat shadow economy di Indonesia mencapai 30-40% dari nilai PDB. Jika, mengacu pada PDB tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp20.892,4 triliun , artinya nilai shadow economy mencapai Rp6.000 triliun. Contoh bisnis ini seperti peminjaman uang tanpa melalui bank, judi, hingga prostitusi.  

Wamenkeu Anggito Minta Ditjen Pajak Buru Pelaku Shadow Economy, Terutama Judi Online

Wamenkeu Anggito Minta Ditjen Pajak Buru Pelaku Shadow Economy, Terutama Judi Online

()

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mendorong Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk menjaring para pelaku ekonomi bayangan atau shadow economy yang mengganggu penerimaan pajak Indonesia, tidak terkecuali pelaku judi online.

Melansir dari Investopedia, shadow economy mengacu pada transaksi ekonomi yang dianggap ilegal, baik karena barang atau jasa yang diperdagangkan melanggar hukum, atau karena transaksi tidak memenuhi persyaratan pelaporan pemerintah. Shadow economy disebut juga sebagai underground economy atau ekonomi bawah tanah atau ekonomi informal.