Pagar Laut Tangerang Miliki Sertifikat HGB dan SHM, Kok Bisa?
Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan pagar laut di wilayah Pesisir Tangerang, Banten kembali menjadi sorotan usai diketahui memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengungkap setidaknya terdapat 265 bidang SHGB dan 17 bidang SHM pada wilayah berdirinya pagar laut.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pun mengungkapkan asal muasal adanya SHGB dan SHM di lokasi tersebut.