Sidang Gugatan Andika-Hendi Di MK

Andika-Hendi Kutip Dissenting Opinion Hakim Saat Sengketa Pilpres di Sidang PHPU Pilkada Jateng

Andika-Hendi Kutip Dissenting Opinion Hakim Saat Sengketa Pilpres di Sidang PHPU Pilkada Jateng

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, Andika M.Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi, mengutip dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim konstitusi saat sengketa Pilpres 2024 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Andika-Hendrar melalui kuasa hukum mereka, Roy Jansen, sebagai pembuka berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kamis (9/1/2025).

“Kami akan mengutip dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi dalam putusan perselisihan Pilpres 2024 Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, tanggal 22 April 2024,” ujar Roy dalam ruang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis.

Andika-Hendi Minta MK Diskualifikasi Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Andika-Hendi Minta MK Diskualifikasi Ahmad Luthfi-Taj Yasin

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan kuas hukum Andika-Hendi, Martina, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

“Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Marina, Kamis.

Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Jateng yang Digugat Andika-Hendi

Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Jateng yang Digugat Andika-Hendi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 46 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kamis (9/1/2025).

Puluhan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu diperiksa oleh 9 Hakim Konstitusi yang terdiri dari 3 panel.

Masing-masing panel diisi oleh 3 Hakim Konstitusi.

Dilansir dari laman mkri.id, Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.