Sidang Harvey Moeis

Bos Smelter Timah Swasta Pakai nama Sopir Jadi Direktur Perusahaan Cangkang

Bos Smelter Timah Swasta Pakai nama Sopir Jadi Direktur Perusahaan Cangkang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris perusahaan smelter timah swasta, PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan mengaku menggunakan nama sopirnya sebagai Direktur CV Bangka Jaya Abadi (BJA).

Adapun CV BJA merupakan perusahaan cangkang atau boneka bentukan PT Stanindo Inti Perkasa yang digunakan untuk menampung bijih timah dari para kolektor dan penambang untuk kemudian dibawa ke perusahaan smelter.

Suwito mengakui penempatan sopirnya di kursi direktur itu ketika diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon da kawan-kawan.

Bos Smelter Ungkap Ada Perusahaan Boneka Titipan PT Timah

Bos Smelter Ungkap Ada Perusahaan Boneka Titipan PT Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Timah Tbk disebut “titip” kepada pihak perusahaan smelter swasta, PT Stanindo Inti Perkasa untuk mendirikan perusahaan cangkang atau boneka, CV Rajawali Total Persada.

Informasi ini diungkapkan pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan yang dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjerat pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon dan kawan-kawan.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menanyakan perusahaan-perusahaan cangkang untuk mengumpulkan bijih timah dari penambang maupun kolektor.

Pemilik Smelter Timah Mengaku Diminta Harvey Moeis Setor Dana ke Money Changer Helena Lim

Pemilik Smelter Timah Mengaku Diminta Harvey Moeis Setor Dana ke Money Changer Helena Lim

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris perusahaan smelter timah swasta PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan mengaku menyetorkan dana corporate social responsibility (CSR) yang diminta suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ke perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena Lim.

Informasi ini Suwito sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon dan kawan-kawan.

Sidang Harvey Moeis, Ahli Sebut Penggunaan Rekening Asisten untuk Tampung Uang Korupsi Modus TPPU

Sidang Harvey Moeis, Ahli Sebut Penggunaan Rekening Asisten untuk Tampung Uang Korupsi Modus TPPU

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, penggunaan rekening asisten untuk menampung uang hasil korupsi merupakan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keterangan ini Yunus sampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli TPPU dalam perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan terdakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum menanyakan pendapat Yunus terkait tindakan seorang pelaku korupsi yang meminta asisten rumah tangganya membuka rekening.

Ekonom Lingkungan Bicara Asas Pencemar Membayar di Sidang Harvey Moeis

Ekonom Lingkungan Bicara Asas Pencemar Membayar di Sidang Harvey Moeis

()

Ahli Ilmu Ekonomi Lingkungan dari Universitas Bina Bangsa, Profesor M Suparmoko, menjelaskan dua asas dalam pengelolaan terkait kerusakan lingkungan. Dua asas itu yakni tanggung jawab negara, dan pencemar harus membayar.

Hal itu dijelaskan Suparmoko saat hadir sebagai saksi ahli di sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024). Duduk sebagai terdakwa adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.

Ahli di Sidang Harvey Moeis Sebut Pinjam Data dan Rekening Bank Modus TPPU

Ahli di Sidang Harvey Moeis Sebut Pinjam Data dan Rekening Bank Modus TPPU

()

Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, menjelaskan menukarkan atau menyembunyikan hasil tindak kejahatan bisa berupa penggunaan identitas orang lain, hingga penukaran valuta asing (valas). Penjelasan itu disampaikan Yunus saat hadir sebagai saksi ahli kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, dengan terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT); Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018; dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

Ahli di Sidang Harvey Moeis: Kerabat Ikut Nikmati Duit Korupsi Bisa Dijerat

Ahli di Sidang Harvey Moeis: Kerabat Ikut Nikmati Duit Korupsi Bisa Dijerat

()

Jaksa menghadirkan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Yunus menjelaskan soal pelaku pasif, yakni kerabat yang ikut menikmati duit hasil kejahatan dapat ikut dijerat.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017. Mulanya, jaksa menanyakan kapan kerabat seperti istri yang ikut menerima, menguasai dan menikmati uang hasil korupsi dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.

Ahli di Sidang Harvey Moeis Ungkap Modus TPPU Mingling: Aset Bisa Disita

Ahli di Sidang Harvey Moeis Ungkap Modus TPPU Mingling: Aset Bisa Disita

()

Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sidang Harvey Moeis, Yunus Husein, mengatakan aset yang diperoleh dengan halal tapi sudah bercampur dengan uang hasil korupsi dapat disita. Yunus mengatakan mencampur aset halal dan haram merupakan salah satu modus TPPU, yang dikenal dengan istilah ‘mingling’.

Hal itu disampaikan Yunus saat dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024). Duduk sebagai terdakwa adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.