MA Mulai Sidangkan Kasasi Kasus Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mulai menyidangkan perkara kasasi dugaan suap jual beli perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Kasasi diajukan oleh Hasbi selaku terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan ini hanya menguatkan hukuman enam tahun penjara terhadap Hasbi.
Perkara kasasi Hasbi hasan teregister dengan Nomor Perkara 7143 K/PID.SUS/2024 yang teregister pada 11 Oktober lalu.