
Hakim Anggap Salah Ketik KUHAP jadi KUHP di Dakwaan Hasto Tak Substansial
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berpendapat bahwa kesalahan pengetikan Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam surat dakwaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak substansial.
Pernyataan ini disampaikan hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan nota keberatan Hasto terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.