Sidang Kasus Basarnas

Hakim Tegur Saksi Kasus Truk Basarnas: Jawab yang Tegas, Kok Kayak Tempe!

Hakim Tegur Saksi Kasus Truk Basarnas: Jawab yang Tegas, Kok Kayak Tempe!

()

Hakim menegur Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Basarnas, Aris Gunawan, lantaran tak memberikan keterangan dengan lantang. Hakim menegur Aris karena dinilai lembek di ruang persidangan.

Teguran itu disampaikan hakim ke Aris yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV). Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

Jaksa Ungkap BAP Pegawai Basarnas soal Penunjukan Pemenang Lelang Proyek Truk

Jaksa Ungkap BAP Pegawai Basarnas soal Penunjukan Pemenang Lelang Proyek Truk

()

Jaksa menghadirkan pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Mahmud Fandi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV). Mahmud mengungkap rekayasa pengaturan pemenang lelang proyek pengadaan di Basarnas.

Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta. Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Mahmud soal usul perencanaan anggaran sudah diatur dari top to down.

Saksi Kasus Korupsi Truk Basarnas Beli Bakso Pakai Duit dari Vendor

Saksi Kasus Korupsi Truk Basarnas Beli Bakso Pakai Duit dari Vendor

()

Jaksa menghadirkan pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Mahmud Fandi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle. Mahmud mengakui menerima jatah Rp 3 juta setiap kali selesai pelaksanaan kontrak pengadaan proyek di Basarnas.

Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.