4 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 8 dan 14 Tahun Penjara
Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dituntut 8 dan 14 tahun penjara. Jaksa menyakini mereka terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Empat terdakwa itu yakni beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa sekaligus General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).