Sidang Kasus Korupsi Timah

4 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 8 dan 14 Tahun Penjara

4 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 8 dan 14 Tahun Penjara

()

Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dituntut 8 dan 14 tahun penjara. Jaksa menyakini mereka terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Empat terdakwa itu yakni beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa sekaligus General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).

Sidang Vonis Helena Lim di Kasus Korupsi Timah Digelar 30 Desember

Sidang Vonis Helena Lim di Kasus Korupsi Timah Digelar 30 Desember

()

Sidang vonis Helena Lim di kasus korupsi pengelolaan timah digelar sebelum tahun baru. Hakim menjadwalkan sidang vonis Helena akan digelar pada Senin (30/12/2024).

"Oleh karena ini akan menghadapi cuti Natal dan tahun baru, jadi sebelum tahun baru kami akan putus perkara ini. Insyallah hari Senin tanggal 30 Desember (2024)," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Hakim mengatakan jadwal sidang vonis itu juga berlaku untuk terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Hakim mempersilakan Helena dkk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk sidang selanjutnya pada Kamis (12/12).

Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Helena Lim juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

"Membebankan Terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Jaksa mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun.