Sidang Korupsi

Suap Eks Gubernur Malut, Kadis ESDM Simpan Dokumen Revisi WIUP dari Muhaimin Syarif

Suap Eks Gubernur Malut, Kadis ESDM Simpan Dokumen Revisi WIUP dari Muhaimin Syarif

()

TERNATE, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan suap terdakwa Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (30/10/2024).

Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, antara lain Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir; Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Suryanto Andili; dan Kepala Dinas DPM-PTSP, Bambang Hermawan.

Selain itu, mantan Kepala Dinas PUPR Malut terpidana Daud Ismail, Adnan eks Kadis Perkim Malut, serta Yeri Pasile, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, kemudian Said, Staf Biro Umum Setda Malut, juga dihadirkan.

Eks Gubernur Malut Minta Mantan Kadisdikbud Bantu Bayar Utang Rp 500 Juta

Eks Gubernur Malut Minta Mantan Kadisdikbud Bantu Bayar Utang Rp 500 Juta

()

TERNATE, KOMPAS.com - Sidang kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Imran Yakub, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (30/10/2024).

Pada sidang pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, sebagai saksi secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Andri Lesmana, langsung mencecar pertanyaan kepada Abdul Ghani tentang bagaimana caranya sehingga terdakwa dapat dikembalikan ke jabatan sebagai Kadikbud.