Ekonom Lingkungan Bicara Asas Pencemar Membayar di Sidang Harvey Moeis
Ahli Ilmu Ekonomi Lingkungan dari Universitas Bina Bangsa, Profesor M Suparmoko, menjelaskan dua asas dalam pengelolaan terkait kerusakan lingkungan. Dua asas itu yakni tanggung jawab negara, dan pencemar harus membayar.
Hal itu dijelaskan Suparmoko saat hadir sebagai saksi ahli di sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024). Duduk sebagai terdakwa adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.