Sidang Korupsi Timah

Ekonom Lingkungan Bicara Asas Pencemar Membayar di Sidang Harvey Moeis

Ekonom Lingkungan Bicara Asas Pencemar Membayar di Sidang Harvey Moeis

()

Ahli Ilmu Ekonomi Lingkungan dari Universitas Bina Bangsa, Profesor M Suparmoko, menjelaskan dua asas dalam pengelolaan terkait kerusakan lingkungan. Dua asas itu yakni tanggung jawab negara, dan pencemar harus membayar.

Hal itu dijelaskan Suparmoko saat hadir sebagai saksi ahli di sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024). Duduk sebagai terdakwa adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.

Praperadilan Tak Diterima, MAKI Bakal Surati Jampidsus Soal Nama RBS di Kasus Timah

Praperadilan Tak Diterima, MAKI Bakal Surati Jampidsus Soal Nama RBS di Kasus Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan akan menyurati dan meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menjerat pengusaha berinisial RBS (Robert Bonosusatya) dalam kasus dugaan korupsi di tata niaga komoditas timah.

Pernyataan ini Boyamin sampaikan usai gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memohon agar Jampidsus dinyatakan tidak sah mengentikan penyidikan terkait RBS tidak diterima Niet Ontvankelijke Verklaard

“Saya akan memulai langkah formal, yaitu besok akan berkirim surat kepada Jampidsus,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu (30/10/2024).