Hakim Sindir Pengacara Paslon Nganjuk Seperti Pacar Ketinggalan Kereta, Terlambat Beri Keterangan
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menanggapi dengan canda permintaan waktu tambahan oleh kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nganjuk nomor urut 3, Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro, Mursid Mudiantoro.
Mursid meminta waktu kembali untuk memberikan keterangan kliennya sebagai pihak terkait dalam sidang perkara pilbup Nganjuk 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Namun, Hakim Saldi Isra menolak, karena sudah banyak keterangan yang digali dari pihak pemohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk.