Jaksa KPK: Istri, Adik, dan Kakak Rafael Alun Ikut Cuci Uang Korupsi
Jaksa KPK mengatakan terpidana Rafael Alun Trisambodo tak seorang diri melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Jaksa menyebut ibu, istri, adik, hingga kakak Rafael ikut melakukan TPPU tersebut.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan gugatan perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
"Dalam dakwaan kedua Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam melakukan tindak pidana pencucian uang berupa aset di antaranya tanah dan bangunan di Jl Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jl Meruya Utara dan Jl Raya Srengseng, 1 unit kendaraan VW Caravelle dan 2 unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence yang diajukan keberatan oleh pemohon," kata Jaksa KPK.