Sidang Sengketa Pilkada 2024

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada pada 8 Januari 2025

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada pada 8 Januari 2025

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, akan digelar pada tanggal 8 Januari 2025.

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

"Tahapan Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal 8–16 Januari 2025," demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, Kamis (19/12/2024), dilansir dari Antaranews.