Sidang Sengketa Pilkada Jateng

Kubu Luthfi-Taj Yasin Bantah Ada Cawe-cawe Polri pada Pilkada Jawa Tengah

Kubu Luthfi-Taj Yasin Bantah Ada Cawe-cawe Polri pada Pilkada Jawa Tengah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, meyakini dugaan keterlibatan Polri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng tidak benar.

Tuduhan yang dimaksud adalah dugaan cawe-cawe Polri yang diungkapkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan paslon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihardi alias Hendi.

"Kami yakin bahwa tidak ada keterlibatan yang kami anggap penting dan signifikan yang bisa mempengaruhi perolehan suara dari pasangan nomor 2," ujar kuasa hukum Luthfi-Yasin, Hamdan Zoelva, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025).

Hamdan Zoelva: Belum Ada Kandidat Didiskualifikasi MK karena Pelanggaran TSM

Hamdan Zoelva: Belum Ada Kandidat Didiskualifikasi MK karena Pelanggaran TSM

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) belum pernah mendiskualifikasi kandidat kepala daerah karena tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hal ini disampaikan Hamdan merespons petitum gugatan yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang meminta MK mendiskualifikasi Ahmad Luthfi-Taj Yasin karena dianggap melakukan kecurangan TSM..

"Kita harus refleksi pada seluruh keputusan MK selama ini, saya belum menemukan ada yang didiskualifikasi oleh MK karena pelanggaran TSM," kata Hamdan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Kubu Andika-Hendi Sebut Kepala Desa Dikerahkan dan Diintimidasi untuk Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Kubu Andika-Hendi Sebut Kepala Desa Dikerahkan dan Diintimidasi untuk Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menduga telah terjadi pengerahan aparatur negara secara masif pada Pilkada Jawa Tengah untuk memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Tah Yasin.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, saat membacakan permohonan gugatan mereka dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025).

“Keterlibatan, keberpihakan, ketidaknetralan kepala desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon yaitu Luthfi dan Taj Yasin,” ujar Roy Jansen, Kamis (9/1/2025).

Andika-Hendi Minta MK Diskualifikasi Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Andika-Hendi Minta MK Diskualifikasi Ahmad Luthfi-Taj Yasin

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan kuas hukum Andika-Hendi, Martina, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

“Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Marina, Kamis.

Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Jateng yang Digugat Andika-Hendi

Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Jateng yang Digugat Andika-Hendi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 46 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kamis (9/1/2025).

Puluhan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu diperiksa oleh 9 Hakim Konstitusi yang terdiri dari 3 panel.

Masing-masing panel diisi oleh 3 Hakim Konstitusi.

Dilansir dari laman mkri.id, Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.