Kritik Tudingan Paslon soal Keterlibatan 180 Lurah pada Pilkada, KPU Tulungagung: Tidak Jelas!
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menyebutkan, dalil permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung, Maryoto Birowo-Didik Girinoto Yekti, tidak jelas (obscuur libel).
Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum atau prinsipal KPU Tulungagung, Anjar Nawan Yusky Eko Prasetyo, saat menyampaikan tanggapan atas gugatan Maryoto-Didik dalam sidang Perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anjar mengatakan, permohonan kubu Maryoto-Didik yang menuding terdapat keterlibatan 180 kepala desa atau lurah dalam pemilihan bupati dan wakil bupati di Tulungagung tidak jelas.