Sidang Timah

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 325 Juta

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 325 Juta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 325.000.0000.

Uang pengganti itu merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sesuai nilai rasuah yang diterima Amir Syahbana dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 325.000.000,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji di ruang sidang, Rabu (11/12/2024).

Anak Buah Tamron Sampai Pengepul Bijih Timah Dituntut 8 Tahun Penjara

Anak Buah Tamron Sampai Pengepul Bijih Timah Dituntut 8 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua petinggi perusahaan smelter timah swasta, Achmad Albani dan Hasan Tjhie, hingga pengepul bijih Kwan Yung alias Buyung dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Albani merupakan General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa.

Sementara, Hasan duduk sebagai direktur utama perusahaan yang dimiliki pengusaha Bangka Belitung, Tamron alias Aon.

Jaksa menilai, Albani, Hasan, dan Buyung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dua Eks Petinggi PT Timah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 Miliar

Dua Eks Petinggi PT Timah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 Miliar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp 493.399.704.345 atau Rp 493 miliar.

Uang pengganti ini merupakan tuntutan pidana tambahan yang dimohonkan jaksa kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa menilai, dua petinggi anak perusahaan BUMN itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.